KETENTUAN PIDANA
-
KEWAJIBAN SPONSOR
Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat
-
PEMBERI PEMONDOKAN
Pasal 72 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan dan pasal 72 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
-
KEWAJIBAN OA PERUBAHAN STATUS